Kabar Hukum

Pegawai KPK Diberhentikan, Konsekuensi Penerapan UU 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021

Jakarta – Petrus Selestinus, Kordinator TPDI dan Advokat Peradi menilai pemberhentian terhadap 75 Pegawai KPK non aktif merupakan konsekuensi logis dan yuridis dari pelaksanaan UU No. 19 Tahun 2019 dan Perkom No. 1 Tahun 2021. Dimana Novel Baswedan Dkk diberhentikan oleh KPK akibat tidak lulus dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Sudah jelas pemberhentian ini merupakan […]