JEPARA, 11 Januari 2024 – Paguyuban Pasar Jepara mengadukan kenaikan tarif pasar kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi. Dalam aduan ini, beberapa poin menjadi sorotan utama:
*1. Kenaikan Tarif Lebih dari 100%*: Paguyuban mengungkapkan bahwa kenaikan tarif pasar yang mencapai lebih dari 100% menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar. Isu ini muncul akibat minimnya sosialisasi terkait perda tersebut kepada pelaku pasar.
*2. Ketidakjelasan Informasi dari Petugas Pasar:* Petugas pasar mengakui ketidakpahaman mereka terkait perda, menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang. Pak Supriyadi, Ketua Paguyuban Pasar Jepara 1, menghubungi Agus Sutisna untuk mendapatkan klarifikasi.
*3. Penjelasan dari Ketua Komisi A:* Agus Sutisna membantah isu kenaikan tarif yang tidak benar. Menurutnya, Perda 1 Tahun 2024 hanya mengubah sistem perhitungan tarif per meter menjadi per unit. Ada tarif yang naik, turun, dan stabil. Para pedagang diminta untuk tidak khawatir dan menjaga kondusivitas pasar.
*4. Solusi dari Agus Sutisna:* Agus Sutisna menyarankan pedagang agar menyampaikan keluhan ke Dinas Perdagangan Pasar atau melakukan audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi dan membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan langkah-langkah ini dapat membawa kejelasan dan mengatasi ketidakpastian di kalangan pelaku pasar di Kabupaten Jepara.
Res : Bangyos75