Melawi, Kalbar, – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Ungkap dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak. Selasa (13/10/2020).
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H.,M.H. menjelaskan, Kejadian ini sejak tahun 2017 dan yang terakhir kali nya yaitu pada hari minggu tanggal 14 bulan Juni tahun 2020 sekira jam 21.00 Wib di dalam kamar korban”.
“Korban AD berumur 14 tahun 9 bulan sementra pelaku DAR berumur 63 tahun dan masih tetangga korban”, ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H.,M.H., lebih lanjut menjelaskan, Kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban AD yang seperti orang hamil. Lalu keluarganya bertanya kepada AD, kenapa perutmu besar, apakah kau hamil.
” Atas pertanyaan keluarga AD awalnya AD tidak mau menjawab namun setelah ditanya dan didesak orang tua barulah AD menjawab iya saya Hamil“, jelasnya.
AKP. Ginting juga menjelaskan, setelah mendapat pengakuan AD bahwa DAR ( 63 ) lah yang telah melakukan. Pengakuan AD kejadian tersebut sejak Tahun 2017 lalu. Atas kejadian tersebut pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut ” cerita kasat reskrim.
” Mendapatkan laporan orang tua korban Sat Reskrim Polres Melawi langsung melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap ditempat kerjanya tampa perlawanan”, bebernya.
AKP. Ginting juga menegaskan, Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
” Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
( Lilik Hidayatullah )