Melawi, Kalbar – Polres Melawi melaksakan Rekontruksi kasus Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 08 Agustus 2020 lalu sekitar jam 13.20. Wib terhadap seorang PSK berinisial T ( 45 ) salah satu penghuni kamar no 102 di losmen Jaya Indah Jalan Melati Dusun Tanjung Niaga Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara ( TKP ) dan dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Melawi AKP. M.Ginting dan di hadiri Waka Polres Melawi Kompol Agus serta di saksikan dari Kasipidum kejaksaan negri sintang Andi Tri Saputro.SH.MH, pengacara tersangka Kiso SH. Rekontruksi sebagian di peragakan langsung oleh tersangka dan ada juga dilakukan peran Penganti, Selasa ( 08/09/2020 ).
Sementara itu Pantauan awak media Mpginews.com, gelar rekonstruksi pertama digelar pada saat tersangka berada di seberang penginapan Jaya Indah sampai tersangka mendatangi korban di penginapan jaya indah. Sementara itu nampak arus lalulintas diblokade sementara oleh Polres Melawi. Hal ini dikarenakan banyak warga yang penasaran dan terkumpul untuk melihat rekonstruksi digelar serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Rekonstruksi digelar di beberapa titik dimana tersangka memulai rencana mengahabis nayawa korban T ( 45 ) yang berada di kamar 102 penginapan Jaya Indah jalan Melati No 50 Dusun Niaga Karya Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Pada saat Rekontruksi tersangka di hadirkan langsung di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) .
” Adengan diluar penginapan diperankan oleh anggota polres Melawi, sedang adengan di dalam kamar di peragakan langsung oleh tersangka dan peran korban di gantikan oleh peran penganti dari anggota Polwan Polres Melawi. Pada saat rekontruksi tersangka memperagakan sebanyak kurang lebih 35 adengan,” ungkap Waka Polres Melawi Kompol. Agus
Adengan dalam Rekontruksi yang diperagakan tersangka, diduga tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan maksud tersangka ingin menguasai barang – barang milik korban.
” Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau pasal 365 ayat ( 3 ) KUHP, ” pungkas Kompol Agus.
( Lilik Hidayatullah-Dedek.W )