IMG-20230730-WA0073-e1690737045622
Kabar Hukum

YLBH-IM Bersama Tim Berikan Apresiasi Kepada Gubernur Jateng atas Kepedulian Korban Sengatan Listrik PLN di Jepara

JEPARA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) Ahmad Gunawan didampingi oleh Sofyan Hadi, Ketua Korwil (Koordinator Wilayah) LBH-IM Jawa Tengah.

 

Senin, (4/9/2023) melalui pesan WhatsApp, keduanya dari LBH-IM atau Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat, mengapresiasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui surat tanggapan somasi No. 180.0/1829 tertanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Sumarno, SE, MM., Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.

 

Surat tersebut menjelaskan bahwa Pemkab Jepara dan PT. PLN (Persero) telah menindaklanjuti untuk penataan jaringan listrik dan memberikan santunan serta biaya pengobatan hingga korban sembuh dan pulih. Kalau ada hal-hal yang belum dipenuhi guna pemulihan kesehatan dan kesembuhan agar dapat berkoordinasi dengan Pemkab Jepara dan PT. PLN (Persero).

 

Tembusan surat ini juga ditujukan kepada Bupati Jepara.

 

Hal ini terkait, permasalahan korban tersengat listrik bernama Rohmad Risky Jamaludin (15) seorang anak remaja laki-laki putra dari Zaenal Arifin, warga Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, peristiwa terjadi sejak 25 Mei 2022.

 

Kemudian atas bantuan dari LBH-IM melalui surat 028/Eks_Lamp/LBH-IM.JPR/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 perihal somasi, korban memperoleh kepastian bantuan kesehatan dan kesembuhan dari Pemerintah Propinsi Jateng.

 

“Alhamdulillah, kami Tim LHB-IM bersyukur bisa membantu korban agar memperoleh perhatian dari Pemerintah Propinsi Jateng, Pemkab Jepara dan PT. PLN (Persero),” pungkas Ahmad Gunawan

 

 

 

Bangyos 75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *